STAI Salahuddin Pasuruan memiliki tata kelola yang baik, dengan menekankan sistem pengelolaan yang mengacu pada dokumen formal dalam pelaksanaanya dan bukti keberfungsian serta operasional dijelaskan dalam 9 aspek, berikut.

  1. Perencanaan*)

               Perencanaan yang telah tertuang dalam Renstra STAI Salahuddin Pasuruan telah sesuai dengan VMTS Institusi dan pengembangan Prodi S1 PAI. Selanjutnya, diturunkan dalam Renop Prodi S1 PAI yang berisi kegiatan secara operasional dengan menjelaskan metode pelaksanaannya dan target capaiannya. Renstra dan Renop ditetapkan oleh senat dan memuat semua indikator mutu Pendidikan Tinggi. STAI Salahuddin Pasuruan dan Prodi S1 PAI secara konsisten merealisasikan setiap rencana strategis yang tertuang dalam Renstra dengan optimal.

  • Pengorganisasian

               Pengorganisasian STAI Salahuddin Pasuruan dan Prodi S1 PAI dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, terarah, dan sesuai dengan yang tertuang dalam Ortaker. Hal tersebut tercermin pada pembagian tugas yang jelas dan adil untuk setiap masing-masing unit kerja. Alur koordinasi yang telah diterapkan oleh ketua STAI Salahuddin Pasuruan, para wakil ketua, dan Ketua Progam Studi berjalan dengan baik.

               Ketua STAI Salahuddin Pasuruan berkoordinasi bersama Wakil ketua I dan BPM terkait berjalannya kegiatan pembelajaran, monev pembelajaran, dan bidang akademik lainnya bersama-sama dengan ketua progam studi. Adapun wakil ketua II mengkoordinir terkait kepegawaian, sarpras, keuangan dan lainnya bersama unit terkait. Selain itu, koordinasi juga berjalan dengan baik terkait kemahasiswaan bersama dengan wakil ketua III yang selanjutnya bertanggung jawab kepada Ketua STAI.

  • Pemilihan dan Penempatan Personil

               Dalam pemilihan dan penempatan personil baik Dosen maupun Tenaga Kependidikan di lingkungan STAI Salahuddin Pasuruan mempertimbangkan bidang keahlian dan kualifikasi sebagaimana usulan dari Prodi sesuai dengan posisi yang dibutuhkan dan ditetapkan melalui peraturan Ketua. Pemilihan dan penempatan personil dosen dan tendik diatur dalam peraturan yang ada baik SOP maupun pedoman lainnya yang bersumber dari standar mutu PT dan Pedoman pengembangan SDM. Selain itu, mengikutsertakan para dosen dan tenaga pendidikan pada kegiatan workshop dan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja.

               Dalam penempatan personil, Wakil Ketua 2 di bantu oleh kepegawaian STAI Salahuddin Pasuruan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Kepala BAUK membantu wakil Ketua 2 dalam pengelolaan administrasi umum di lingkungan STAI Salahuddin Pasuruan, sedangkan Kepala BAAK membantu wakil ketua 1 dan 3 dalam mengelola administrasi akademik dan kemahasiswaan bersama-sama dengan ketua program studi di STAI Salahuddin Pasuruan.

  • Pelaksanaan

               Pelaksanaan di lingkungan Prodi S1 PAI di STAI Salahuddin Pasuruan menggunakan pendekatan kepemimpinan yang bersifat transformatif serta melibatkan semua unsur dalam mengembangkan organisasi dengan pendekatan kolektif kolegial demi terciptanya atmosfer pengelolaan yang baik, sesuai aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

               Dalam pelaksanaan kegiatan, Ketua memberikan pengarahan kepada penanggungjawab setiap kegiatan akademik dan non akademik sekaligus mengontrol perkembangan pelaksanaan setiap aktivitas. Demikian pula dalam pelaksanaan RPS, Wakil Ketua 1 berkoordinasi dengan Kaprodi agar pengisian RPS terarah sesuai tujuan dan target luaran yang telah ditetapkan tiap-tiap prodi. Dalam proses perkuliahan, Wakil Ketua 1 bertanggung jawab terhadap terpenuhinya Standar Mutu Proses Pembelajaran, dengan berkoordinasi dengan Kaprodi, Wakil Ketua 1 mengarahkan agar pelaksanaan Perkuliahan sesuai standar yang telah ditetapkan, seperti kesesuaian aktivitas perkuliahan dengan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), taat administrasi perkuliahan, dan kewajiban dosen memberikan tugas kepada mahasiswa

  • Pemantauan dan Pengawasan

               Alur pengawasan dan pemantauan di Prodi S1 PAI STAI Salahuddin Pasuruan dilaksanakan secara berkala melalui rapat rutin bersama pimpinan. Rapat pimpinan untuk memastikan program apa saja yang dipandang optimal dan perlu dipertahankan serta program apa saja yang dipandang belum maksimal dan belum secara efektif. Pengawasan juga dilakukan dengan monitoring dan evaluasi kinerja melalui umpan balik serta Audit Mutu Internal yang dilaksanakan secara rutin.

               Adapun untuk pengawasan terhadap dosen dengan memantau aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi dibuktikan dengan adanya laporan audit mutu internal. Sedangkan pengawasan yang dilakukan pada Tendik adalah dengan menilai kualitas pelayanan kepada stakeholders ditunjukkan dengan laporan survey kepuasan SDM.

  • Pengendalian

               Bentuk pengendalian yang telah di laksanakan oleh STAI Salahuddin Pasuruan yaitu telah tersedianya standar mutu tata pamong, tata kelola, dan kerjasama yang dikendalikan oleh Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi mulai dari penyediaan standart operating procedure (SOP), instrumen, sampai pada pelaporannya. Selanjutnya dibuktikan dengan Laporan AMI, laporan Monev, dan Laporan Rapat Kerja Tahunan.

               Ketua STAI Salahuddin Pasuruan melakukan pengendalian dan pengawasan dalam beberapa bentuk antara lain:

  1. Berkoordinasi serta bekerjasama dengan rutin dengan BAUK divisi keuangan dalam mengontrol dan mengingatkan mahasiswa yang masih menunggak pembayaran semester, keperluan kerumah tanggaan, operasional bulanan dan lainnya.
  2. Berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian BAAK STAI Salahuddin Pasuruan dalam mengontrol seluruh kegiatan perkuliahan di seluruh Program StudiPenilaian

               Badan Penjaminan Mutu Sekolah Tinggi bersama Unit Penjaminan Mutu Program Studi melakukan penilaian terhadap capaian standar yang dilakukan secara rutin satu tahun sekali melalui AMI. Capaian yang dinilai meliputi beberapa komponen dalam standar mutu, di antaranya: standar kompetensi lulusan, standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar pembiayaan pembelajaran, standar hasil penelitian, standar pendanaan dan pembiayaan penelitian, standar hasil pengabdian kepada masyarakat, standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian, dan standar kerja sama.

  • Pelaporan

               Kewajiban Tridharma dosen yang telah di laksanakan Sekolah Tinggi maupun Program studi dilaporkan kepada pimpinan STAI Salahuddin Pasuruan dan Program studi setiap rapat rutin dan rapat akademik. Sedangkan laporan keuangan dilakukan oleh Kepala BAUK kepada pimpinan STAI Salahuddin Pasuruan dan di teruskan kepada Yayasan 1926. UPM menyusun laporan monev pembelajaran setiap semester dari hasil rapat dengan seluruh kaprodi dan Badan Penjaminan Mutu, yang kemudian dibawa ke rapat di tingkat Institusi.

               Setiap dosen dapat melakukan pelaporan pelaksanaan penelitian, pengabdian kepada Masyarakat kepada P3M. Selain itu, laporan aktivitas pengembangan diri dosen juga dilaporkan kepada direktorat P3SDM STAI Salahuddin Pasuruan.

  1. Pengembangan

               Pengembangan kelembagaan yang di lakukan Prodi S1 PAI STAI Salahuddin Pasuruan melalui pendampingan intensif dalam penyusunan borang akreditasi sehingga saat ini Program Studi di STAI Salahuddin Pasuruan telah terakreditasi B. Prodi S1 PAI STAI Salahuddin Pasuruan juga berupaya mengoptimalkan keterlibatan mahasiswa dalam penelitian yang berkolaborasi bersama dosen.

               Pengembangan Dosen yang telah dilakukan seperti mengadakan workshop pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penulisan artikel ilmiah. Pengembangan staf dilakukan dengan cara diikutsertakan atau mengikuti berbagai pelatihan/workshop yang dilakukan oleh pemerintah, lembaga terkait yang sesuai dengan kebutuhan pegawai. Misalnya Pelatihan Peningkatan SDM Dosen dalam pembelajaran dan Workshop penulisan artikel ilmiah untuk dosen yang dilakukan secara berkala oleh P3M. Sebagai bukti sertifikat pengembangan kompetensi  dosen maupun tendik.