TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADAN PENJAMINAN MUTU (BPM)

Badan Penjaminan Mutu adalah unsur pembantu pimpinan di bidang Penjaminan Mutu dan bertanggungjawab kepada Ketua. Badan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh ketua Pusat Akreditasi dan Pendidikan, Ketua Pusat SPMI dan AMI, dan UPM pada tingkat Prodi. Sistem Penjaminan Mutu STAI Salahuddin Pasuruan mengacu kepada perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik. Sesuai dengan struktur organisasi BPM STAI Salahuddin Pasuruan menetapkan tugas pokok dan fungsi masing-masing personil sebagai berikut:

I. Kepala Badan Penjaminan Mutu (BPM):

  1. Menjadi pimpinan puncak (top management) bagi implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan pencapaian akreditasi organisasi.
  2. Melakukan koordinasi, perencanaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelakasanaan tugas yang dilaksanakan oleh setiap ketua pusat, dan UPM.
  3. Bertanggung jawab penuh terhadap mutu internal, akreditasi, dan pelaksanaan tugas BPM STAI Salahuddin Pasuruan yang dilaporkan kepada Ketua
  4. Monitoring tindak lanjut hasil audit internal dan menyampaikan saran perbaikan pada Ketua; 
  5. Melakukan perencanaan kebijakan mutu, pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu internal bersama masing-masing ketua pusat, dan UPM; 
  6. Melaksanakan pengawasan dan audit terhadap pelaksanaan akademik di lingkungan STAI Salahuddin Pasuruan; 
  7. Melakukan pembinaan, pengembangan dan sertifikasi mutu serta sertifikasi profesi ketenagaan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Institusi sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

II. Ketua Pusat Akreditasi dan Pendidikan:

  1. Mempersiapkan data-data Laporan Evaluasi Diri (LED) akreditasi sesuai ketentuan BAN-PT dan LAM.
  2. Melakukan pendampingan penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) akreditasi program studi ; Mereview dan mengecek bukti fisik Laporan Evaluasi Diri (LED) akreditasi program studi.
  3. Mengkoordinasikan penugasan auditor internal  bersama pimpinan dan kepala BPM dalam persiapan akreditasi program studi. 
  4. Menghimpun data hasil analisis auditor internal dalam persiapan akreditasi program studi
  5. Mengelola website ketercapaian IKU/IKT PT
  6. Pencatatan status akreditasi program studi dan melakukan pendampingan persiapan saat visitasi akreditasi program studi 
  7. Pembinaan dan pengelolaan akademik, mutu proses pembelajaran, kurikulum dan pengembangan instruksional pembelajaran; 
  8. Mengkoordinasi kegiatan monev internal mutu akademik program studi yang dilaksanakan oleh UPM yaitu monev pembelajaran (awal perkuliahan, proses perkuliahan, dan akhir perkuliahan) serta monev kurikulum. 
  9. Mensosialisasikan jadwal pelaksanaan kegiatan monev pada seluruh civitas akademika dan lembaga atau unit terkait.
  10. Memberi pengarahan kepada auditor tentang monev akademik. 
  11. Mendokumentasikan berbagai hasil kegiatan, monev dan audit akademik dan mempublikasikan hasil yang dihimpun dari masing-masing prodi. 
  12. Merencanakan dan menugaskan UPM untuk melakukan survei kepuasan pengguna tingkat prodi.
  13. Mendokumentasikan dan mempublikasikan laporan hasil survei kepuasan pengguna dari setiap prodi.
  14. Merencanakan dan menugaskan UPM untuk melakukan survei keterpahaman visi dan misi institusi dan prodisetiap tahun
  15.  Mendokumentasikan laporan survei keterpahaman visi dan misi institusi, prodi setiap tahun.
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala BPM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Ketua Pusat SPMI dan AMI:

  1. Mensosialisasikan standar mutu kepada civitas akademika STAI Salahuddin Pasuruan. 
  2. Menyusun dan mendokumentasikan dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal
  3. Melaksanakan administratif BPM dan kesekretariatan BPM dalam koordinasi internal maupun eksternal, penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  4. Mengelola E-SPMI
  5. Melaksanakan kebijakan, progam, dan kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal
  6. Melaksanakan kebijakan, progam, dan kegiatan dalam bidang audit mutu internal
  7. Memfasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan, dan reformasi birokrasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan BPM
  8. Menyusun intruksi kerja penjaminan mutu tingkat institusi  sesuai dengan kebutuhan bersama UPM prodi. 
  9. Memfasilitasi instrumen terkait audi mutu internal dan memastikan data dan sistem informasi penjaminan mutu dipahami pimpinan dan auditor. 
  10. Membuat laporan kinerja sistem penjaminan mutu di akhir semester. 
  11. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) kepada kepala BPM, progam studi dan lembaga atau unit terkait
  12. Melaksanakan audit mutu internal (AMI) di program studi bersama UPM dan auditor internal.
  13. Mensosialisasikan jadwal pelaksanaan kegiatan AMI kepada progam studi dan lembaga atau unit terkait
  14. Memberi pengarahan kepada auditor AMI. 
  15. Membuat laporan hasil kegiatan AMI dan menindaklanjuti kepada pimpinan dan kepala BPM. 
  16. Memastikan keterlaksanaan dan menjalankan siklus PPEPP

IV. UNIT PENJAMINTAN MUTU (UPM)

  1. Menyiapkan dan melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan monev pembelajaran (awal perkuliahan, proses perkuliahan, dan akhir perkuliahan) serta monev kurikulum di tingkat program studi. 
  2. Memvalidasi perangkat pembelajaran setiap mata kuliah dengan membubuhkan tanda tangan, dan stempel validasi bersama koordinator rumpun mata kuliah dan Kaprodi. 
  3. Melakukan dokumentasi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. 
  4. Membantu Ketua Program Studi (Kaprodi) melakukan pengendalian dokumen mutu program studi. 
  5. Membantu Kaprodi mengendalikan kegiatan program studi sesuai dengan manual mutu dan standar mutu. 
  6. Berkoordinasi dengan kaprodi dalam setiap siklus implementasi SPMI dan penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) akreditasi program studi. 
  7. Mengkoordinir pengecekan kelengkapan data pendukung dan LED akreditasi serta bersama Kaprodi melakukan pengecekan kelengkapan data pendukung LED akreditasi. 
  8. Membantu program studi mendata, menyiapkan bukti dan menyusun LED akreditasi program studi.
  9. Membantu program studi melakukan cek plagiasi dan memberikan laporan hasil cek plagiasi ke UPM untuk disahkan. 
  10. Melakukan update data program studi (data dosen, data mahasiswa, karya dosen dan mahasiswa, aktivitas akademik dan penghargaan). 
  11. Membantu dalam administratif dan kesekretariatan prodi. 
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan prodi sesuai dengan tugas dan fungsinya.